Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret dua perempuan berinisial VH dan SA di Polres Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan.
Meski keduanya telah berstatus tersangka, hingga kini penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Halsel belum juga melakukan penahanan.
Lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun itu memunculkan tanda tanya publik.
Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, bahkan secara terbuka menantang Kasat Reskrim baru Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan,
untuk menuntaskan perkara yang disebutnya sebagai “warisan kasus mandek” dari pejabat sebelumnya.
“Kasat Reskrim baru harus berani ambil langkah tegas. Jangan sampai pergantian pejabat cuma formalitas sementara kasus tetap jalan di tempat,” tegas Fardi kepada wartawan Saptu (22/05)
Menurut Fardi, perkara tersebut sejak awal sudah menunjukkan kejanggalan dalam proses penanganan.
Ia menjelaskan, laporan polisi yang dibuat sejak 18 Juli 2024 baru ditingkatkan ke tahap penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/126.a/XI/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 8 November 2025.
“Bayangkan, hanya untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan saja butuh waktu sekitar 16 bulan.
Ini perkara pengeroyokan, bukan perkara besar yang rumit,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fardi juga menyoroti terbitnya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor:
SP.Sidik/126/IV/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 April 2026 yang kembali menunjukkan lambannya progres penyidikan.
“Dari penyidikan awal ke penyidikan lanjutan kembali makan waktu sekitar lima bulan. Publik pasti bertanya, sebenarnya ada apa dengan perkara ini?” katanya.
Menurut dia, lambannya penanganan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009,
khususnya Pasal 31 ayat (2), yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara pidana.
Dalam aturan itu, penyidikan perkara mudah harus diselesaikan paling lama 30 hari, perkara sedang 60 hari, perkara sulit 90 hari dan perkara sangat sulit 120 hari.
“Kalau mengacu pada aturan itu, maka perkara ini jelas sudah jauh melewati batas waktu,” tegasnya.
Fardi juga mempertanyakan sikap penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka meski status hukum mereka sudah jelas.
Padahal, menurut dia, dugaan tindak pidana pengeroyokan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Secara objektif syarat penahanan sudah terpenuhi. Dari sisi subjektif juga penyidik harus mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Ia menilai, jika syarat penahanan telah terpenuhi tetapi tersangka tetap tidak ditahan, maka wajar jika publik mulai mencurigai adanya perlakuan khusus.
“Jangan sampai hukum terlihat keras kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika menghadapi pihak tertentu,” katanya.
Fardi menegaskan, masyarakat kini menunggu keberanian Kasat Reskrim baru Polres Halsel untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Kami tantang Kasat Reskrim baru menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional. Jangan biarkan kasus ini menjadi simbol buruk mandeknya penegakan hukum di Halmahera Selatan,” pungkasnya. (*)













