Praktisi Hukum Minta Jaksa Bongkar Pengelolaan Dana TEKAD di Babang

Program TEKAD di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi perhatian publik.

Dana program senilai Rp100 juta kini diminta untuk diaudit setelah muncul dugaan pengelolaan anggaran dikendalikan pendamping bukan kelompok tani penerima manfaat.

Sorotan itu muncul setelah sejumlah anggota kelompok tani mengaku hanya dijadikan pekerja lapangan,

sementara pengelolaan anggaran hingga pembelanjaan disebut dikendalikan pendamping program.

Praktisi hukum Halmahera Selatan, Fardi Tolangara, menilai dugaan penguasaan dana oleh pendamping merupakan persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip dasar program pemberdayaan masyarakat.

“Program TEKAD itu berbasis pemberdayaan masyarakat, bukan proyek pribadi pendamping.

Kalau dana Rp100 juta justru dikuasai atau dikendalikan penuh oleh pendamping,

maka patut diduga ada penyimpangan,” tegas fardi kepada wartawan, Rabu (21/5/).

Menurutnya, dalam regulasi program pemberdayaan, pendamping hanya memiliki fungsi asistensi,

monitoring, dan pengawasan teknis, bukan sebagai pengendali anggaran kelompok.

Menurut dia, apabila benar ada praktik tersebut, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penelusuran karena berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.

“Jaksa harus audit total. Periksa aliran dana, kuitansi belanja, RAB,

hingga siapa yang paling dominan mengendalikan program di lapangan. Jangan sampai dana negara raib di tangan pendamping,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana negara wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam tata kelola keuangan negara serta mekanisme program pemberdayaan masyarakat.

“Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada indikasi penguasaan sepihak,

maka itu bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa masuk ranah hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota kelompok tani di Desa Babang mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana Rp100 juta dalam program Tekad

Mereka juga menilai sejumlah item yang tercantum dalam RAB tidak terlihat maksimal dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Akibat persoalan tersebut, jumlah anggota kelompok tani disebut terus berkurang.

Dari awalnya 20 orang, kini hanya tersisa empat anggota yang masih aktif mengikuti kegiatan program. (*)