Warga Kawasi Mengaku Resah, Demo Dinilai Ganggu Ketertiban Desa

Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, menyuarakan keresahan atas aksi unjuk rasa yang terjadi pada Kamis pagi (16/4).

Aksi tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat setempat.

Unjuk rasa yang melibatkan puluhan orang itu berlangsung di sekitar permukiman baru Kawasi hingga kantor CSR Harita Nickel.

Massa menyuarakan tuntutan terkait klaim lahan di area pembangunan Bandara Soligi, bahkan sempat melakukan pemalangan jalan menuju lokasi proyek.

Akibatnya, akses transportasi dan aktivitas warga sempat terganggu.

Ketua Masyarakat Lingkar Tambang (Malintang), Bambang Bakir, mengatakan selama ini kondisi desa Kawasi relatif aman dan kondusif.

Namun, aksi yang terjadi pagi tadi dinilai mulai meresahkan masyarakat.

“Selama ini kondisi di Kawasi aman dan kondusif. Tapi dengan adanya aksi tadi pagi, masyarakat merasa terganggu,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat tengah berupaya menjaga situasi tetap kondusif, terutama karena adanya agenda keagamaan penting yang sedang dipersiapkan, yakni Sidang Klasis ke-33 GPM Pulau-Pulau Obi.

Bambang juga meminta aparat kepolisian, baik Polres Halmahera Selatan maupun Polsek Obi, agar tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami berharap tidak ada izin untuk kegiatan yang bisa merusak situasi kamtibmas di Kawasi,” tegasnya.

Sementara itu, panitia pelaksana Sidang Klasis sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Halmahera Selatan sejak 29 Maret 2026.

Surat tersebut berisi imbauan agar seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan selama proses persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.

Ketua Penatua, Elias Saroa, menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu jalannya sidang.

“Mulai 15 hingga 23 April 2026, kami mengimbau agar tidak ada kegiatan yang dapat mengganggu persiapan dan pelaksanaan sidang klasis,” ujarnya.

Warga pun berharap aparat keamanan dapat mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban,

sekaligus mengantisipasi kemungkinan aksi lanjutan yang berpotensi mengganggu akses strategis di kawasan tersebut.

Di sisi lain, terkait tuntutan klaim lahan yang menjadi pemicu aksi, hingga kini belum ada penyelesaian melalui jalur hukum.

Sejumlah pihak mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang jelas sesuai ketentuan, guna menghindari konflik berkepanjangan. (**)