Kuasa Hukum Bantah Klaim Pengakuan Lahan Alimusu di Kawasi.

Kuasa hukum Harita Nickel, Ismid Usman, S.H., membantah keras pemberitaan yang menyebut perusahaan mengakui kepemilikan lahan milik Alimusu di Kawasi.

Ia menegaskan, tidak ada pernyataan dalam forum hearing mediasi yang mengarah pada pengakuan tersebut.

Ismid menyebut, rekaman mediasi yang beredar tidak dapat dipahami secara parsial

karena memuat dinamika pertanyaan yang menurut pihaknya bergeser dari klarifikasi fakta ke arah dugaan motif transaksi penyelesaian lahan.

“Tidak ada pengakuan kepemilikan atas nama Pak Alimusu. Nama beliau muncul dalam administrasi awal pengukuran, bukan sebagai dasar kepemilikan,” kata Ismid.

Ia juga menyoroti pola pertanyaan dalam forum yang dinilai tidak netral dan berpotensi membentuk persepsi bahwa penyelesaian lahan dilakukan melalui pendekatan nilai pembayaran semata.

Menurutnya, hal itu berisiko mengaburkan substansi persoalan yang berada dalam ranah verifikasi hukum dan administrasi.

Ismid menjelaskan, persoalan lahan di Kawasi berada dalam situasi dengan sejumlah klaim yang saling bertentangan.

Kondisi itu, kata dia, membuat perusahaan tidak dapat mengambil keputusan berdasarkan satu klaim tunggal.

Ia menegaskan, setiap klaim harus melalui proses verifikasi bertahap sebelum masuk ke tahap pembebasan lahan.

Hal tersebut merujuk pada keterangan LA Manager Navis dalam forum mediasi yang menyebut bahwa seluruh klaim diverifikasi terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

Dalam rangkaian itu, muncul klaim dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang disebut memiliki dukungan sejumlah saksi,

sebelum kemudian terjadi kesepakatan dengan pihak lain yang juga mengajukan klaim atas objek yang sama.

“Pada akhirnya terdapat kesepakatan antara Pak Arifin Saroa dan Pak Alimusu,” tuturnya

Di sisi lain, Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, SH, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil penelusuran lembaganya menunjukkan proses pembayaran dan dokumen persetujuan lahan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki dasar klaim.

Kuasa hukum Harita Nickel menegaskan, seluruh proses pembebasan lahan tidak berdiri pada satu klaim tunggal, melainkan melalui tahapan verifikasi, kesepakatan, dan keterlibatan multipihak.

Ia meminta publik tidak menyederhanakan persoalan ke dalam satu narasi tunggal,

karena berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan proses yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Ini proses yang bertahap dan kompleks, tidak bisa dipotong dalam satu potongan narasi,” tandas ismid (**)