Sebanyak 36 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendesa) di Kabupaten Halmahera Selatan, Selatan, Maluku Utara mengaku kecewa setelah nama mereka dikeluarkan secara sepihak dari daftar tenaga pendamping desa.
Hal itu disampaikan, SR nama sumber yang diminta di isialkan kepada Trusina.id saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Ia mengatakan peristiwa menimpa nasip 2 Tenaga Ahli kabupaten, 17 Pendamping Desa (PD) dan 17 Pendamping Lokal Desa (PLD) Mereka yang telah mengabdi dalam program P3MD Kemendesa sejak 2015.
“Kami telah mengajukan data perpanjangan kontrak sesuai instruksi, bukti pengisian juga masih saya simpan,” jelasnya.
“Tapi, tiba-tiba nama saya dicoret tanpa pemberitahuan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurutnya , jika alasan, keputusan diambil berdasarkan proses evaluasi kinerja, rata rata yang di coret memiliki kinerja baik atau grade A,
bahwa perihal perpanjangan kontrak TPP dilakukan berdasarkan hasil penilaian grade A, B, C dan D.
Ia mencontohkan, untuk hasil evaluasi nilai A dan B secara otomatis di memperpanjang sesuai ketentuan.
Sementara itu, untuk hasil evaluasi yang mendapatkan nilai C akan diminta klarifikasi
Namun untuk nilai D, hal itu kata dia secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya.
“Jika kita buka bukaan banyak ko yang punya Evkin C Dan D, Kami hanya berharap pihak terkait, terutama pengelola program pendamping desa, dapat memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ungkapnya.
SR menilai keputusan tersebut tidak adil dimana SK seharusnya di terima 16 Januari bukan 10 Februari 2025 bahkan merasa dibohongi lantaran SK No/012/SDM.00.03/I/2025 tertanggal 16 Januari 2025 seharusnya di bublis dari BPSDM PMDDTT atau KPW Provinsi Maluku Utara sesuai edaran surat
Selanjutnya SK tersebut di terimah dari Pendamping lokal desa (PLD) yang tidak memiliki kompeten stau Kewangan. Kementerian Desa untuk segera meninjau ulang.
“Kami berharap Menteri Desa dapat mengoreksi keputusan ini dan mengembalikan nama kami dalam SK perpanjangan kontrak,
“Kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD, semoga pengabdian kami dapat menjadi bahan pertimbangan,” harapnya.
Bagi SR, tindakan sepihak ini mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga pendamping desa.
Puluhan kolega pendamping yang mengalami nasib serupa dengan RS menyatakan keprihatinannya.
Mereka menduga ada kongkalikong sehingga menyebabkan permasalahan ini
Hingga kini,para pendamping desa di Halmahera Selatan menunggu respons dari Kemendesa.
berharap pengabdian mereka dapat diakui kembali dalam program tersebut
Sementara kordinator Tengah ahli pendamping Desa Provinsi Maluku Utara dalam upaya di konfermasi*







